Salurkan Waqaf, Infaq dan Shadaqah/Sumbangan Anda untuk PEMBANGUNAN MASJID AD DA'WAH Jl.KH.Sirodj Salman RT.27 Samarinda melalui: BANK SYARIAH MANDIRI Rek. 7036237362

Senin, 29 Maret 2010

Pengajian PCM Tenggarong Seberang (28-3-2010)



Pengajian PC Muhammadiyah Tenggarong Seberang (28-3-2010) disampaikan oleh Bpk. H.M. Haiban yang ringkasannya sebagai berikut:
Setiap orang diberi akal oleh Allah SWT. Yakni perpaduan antara fikir dan qalbu sebagai alat pertimbangan untuk menentukan antara yang benar denngan yang salah, dan alat untuk menimbang antara yang baik dengan yang buruk. Di samping itu manusia juga diberi nafsu dan hawa sebagai sebuah kekuatan semangat untuk membela harga diri. Siapa yang memiliki akal sehat dan mampu memadukan akal dan nafsu secara konstruktif, ia akan menjadi orang baik dan kritis, memiliki mental model sehingga ia terhindar dari kesalahan persepsi yang pada akhirnya membawa keselamatan diri bahkan orang lain. Apabila akal telah dikalahkan oleh hawanya (tidak sehat), pasti pikirannya akan krisis dan kelakuannya destruktif sehingga menjadi orang yang buruk akhlaknya, cepat atau lambat akan ditinggalkan orang. Allah SWT mencela orang yang tidak menggunakan akal sehat dan hanya mengikuti hawa nafsunya.

Peletakan Batu Pertama Gedung Sekretariat AMM Kaltim




Peresmian dan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Sekretariat Angkatan Muda Muhammadiyah Kaltim dilakukan oleh Drs. H. Hajriyanto Y. Thohari, MA (Wakil Ketua MPR RI) didampingi Wakil Gubernur Kaltim H. Faridz Wajdy diselenggarakan di Komplek Muhammadiyah Center Kaltim Jl.Siraj Salman Samarinda. Gedung yang rencananya berlantai tiga ini nantinya diperuntukan secara bersama bagi kantor PW Pemuda Muhammadiyah Kaltim, PW Nasyiatul Aisyiyah Kaltim, PW Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kaltim, DPD Ikatan Mahasiswa Kaltim dan PW Tapak Suci Putra Muhammadiyah Kaltim.

PW Pemuda Muhammadiyah Kaltim selenggarakan dialog nasional di Samarinda



PW Pemuda Muhammadiyah Kaltim menyelenggarakan Dialog Nasional 1 Abad Muhammadiyah dengan thema Peran Muhammadiyah dalam Dinamika Keummatan dan Kebangsaan. Kegiatan yang dibuka oleh Wagub Kaltim H. Faridz Wajdy dan dilaksanakan (27-3-2010) di Ruang Serba Guna Kantor Gubernur Kaltim tersebut menampilkan lima orang pembicara yaitu Drs. H. Hajriyanto Y. Thohari, MA (Wakil Ketua MPR RI) ; dr. H. Andi Sofyan, Sp.S (Walikota Bontang); H. Andi Harun, ST, M.Si (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah 2002-2006); DR. Piet Hisbaullah Haidir, MA ( PP Pemuda Muhammadiyah ); DR. Saleh P. Daulay, M.Ag., M.Hum., MA. (PP Pemuda Muhammadiyah).

Rabu, 24 Maret 2010

Mengenal Tarjih lebih dekat

Salah satu dari manfaat (sisi positif) kontroversi adalah belajar kembali. Pihak-pihak yang tengah berkontroversi tentu akan banyak menggali sumber pengetahuan tentang hal-hal yang dikonfrontasikan. Mereka akan menelusuri sumber-sumber yang relevan, tentunya untuk menyangkal pendapat lawan kontroversinya sekaligus menguatkan posisinya. Contoh nyata pernah terjadi di Yogya beberapa tahun lalu, ketika muncul kontroversi tentang "kedudukan hadis puasa enam hari di bulan syawal" yang bedampak positif: orang pada belajar kembali, membuka kitab-kitab hadisnya. Memperdalam ilmu ulama,mencerahkan umat. Contoh lain, ketika muncul wacana "Muhammadiyah ber-madzhab", yaitu ber-madzhab Abu Dzar al-Ghifari, orang pun semakin rajin menelaah kitab, apa arti madzhab, siapa itu Abu Dzar al-Ghifari, dst. Jadi, semua tambah pintar. Pertanyaannya, haruskah belajar, menggali informasi, menelaah kitab, dimulai dengan munculnya kontroversi?

Nah, belakangan ini muncul kontroversi pengharaman merokok melalui fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Harapan saya, ini juga memicu kita untuk semakin dalam mengkaji dan mengkaji, tidak sekedar berdebat. Mengapa merokok diharamkan, apa itu Majelis Tarjih, dll, perlu dibaca lagi naskah-naskah yang berkaitan dengan itu. Oleh sebab itu, saya ingin sedikit berbagi tentang apa dan siapa Majelis Tarjih. Mudah-mudahan bermanfaat, dan baju Muhammadiyah kita tidak kekecilan lagi. He-he.

Majelis Tarjih adalah
1. Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan yang dalam menjalankan tugasnya
bertanggungjawab kepada Pimpinan Persyarikatan
2. Berfungsi sebagai Pembantu Pimpinan
Persyarikatan dalam menjalankan keputusan Persyarikatan yang berhubungan dengan
tugas-tugasnya
3. Bertugas:

a. Mempergiat pengkajian dan
penelitian ajaran Islam dalam rangka pelaksanaan tajdid dan antisipasi
perkembangan masyarakat.
b. Menyampaikan fatwa dan
pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan guna menentukan kebijaksanaan dalam
menjalankan kepemimpinan serta membimbing umat, khususnya anggota dan keluarga
Muhammadiyah.
c. Mendampingi dan membantu Pimpinan Persyarikatan dalam membimbing anggota
melaksanakan ajaran Islam.
d. Membantu Pimpinan Pesyarikatan dalam mempersiapkan dan meningkatkan
kualitas ulama.
e. Mengarahkan perbedaan pendapat/faham dalam bidang keagamaan ke arah yang
lebih maslahat.

Majelis Tarjih memiliki 3 macam produk.
1. Putusan, yang dihasilkan melalui Muktamar Khususi (nama dahulu) atau Musyawarah (nama sekarang). Putusan Tarjih berkekuatan mengikat secara organisasi setelah ditanfidz oleh Pimpinan Persyarikatan. Buku HPT merupakan contoh kongkrit Putusan Tarjih.

2. Fatwa, yang dihasilkan melalui sidang-sidang berkala, mengenai hal-hal baik diminta (ditanya) maupun tidak diminta (inisiatif sendiri). Fatwa tidak ditanfidz oleh Pimpinan Persyarikatan, bahkan Majelis Tarjih bisa mengeluarkan fatwa untuk pimpinan (lihat tugas majelis di atas). Dalam hirarki keputusan, fatwa berada di bawah Putusan, bisa berupa penjelasan maupun penambahan hal-hal yang belum ada dalam putusan. Contoh fatwa, misalnya Fatwa tentang Bunga Bank, fatwa tentang Nikah Sirri, fatwa tentang Cerai di Luar Sidang Pengadilan dan Fatwa tentang Merokok. Biasanya, fatwa Tarjih yang diproduksi oleh Majelis Pusat diterbitkan melalui Majalah Suara Muhammadiyah dan atau website Muhammadiyah.
3. Wacana, merupakan produk-produk Majelis atau anggota Majelis yang tidak mengikat, seperti yang diterbitkan dalam Jurnal Tarjih atau lainnya.
(Amir Udin email:ustadz_millennia@yahoo.com)

Minggu, 21 Maret 2010

Pengajian PCM Tenggarong Seberang (21-3-2010)


Islam itu adalah agama samawi bersifat universal dalam arti Islam merupakan agama seluruh para nabi, ajarannya berlaku sepanjang masa, dan ajaranya seimbang antara jamsani dan rohani, materil dan sprituil, duniawi dan ukhrawi. Demikian ringkasan pengajian yang disampaikan oleh Ust.Slamet Bachtiar pada pengajian malam senin (21-03-2010) di Masjid Nurul Huda, PCM Tenggarong Seberang. Rombongan MTDK PWM Kaltim terdiri dari Ust. Slamet Bachtiar (Sekretaris PWM Kaltim), Amir Hady (Ketua MTDK PWM Kaltim) dan Arifin Suparman (Wk.Ketua MTDK PWM Kaltim).

Rabu, 17 Maret 2010

Kunjungan Dakwah ke PC Muhammadiyah Kota Bangun




Setelah di PRM Timbau, perjalanan rihlah dakwah dilanjutkan rombongan MTDK PWM Kaltim ke PCM Kota Bangun, Daerah Kutai Kartanegara.

Kunjungan Dakwah ke PR Muhammadiyah Timbau, Cabang Tenggarong, Daerah Kutai Kartanegara




Majlis Tabligh dan dakwah Khusus (MTDK) PW Muhammadiyah kaltim mengunjungi PR Muhammadiyah Timbau pada Selasa, 16 Maret 2010. Rombongan terdiri dari H.Wahadi (Sekretaris PWM Kaltim); Amir Hady (Ketua MTDK PWM Kaltim); Arifin Suparman (Wk.Ketua MTDK PWM Kaltim); Yayan (PCM Samarinda Utara); Abdul Wakhid (Ketua PRM Sungai Mariam) dan dua pimpinan IMM Samarinda. Rombongan di terima oleh H. Slamet Waris (Ketua PRM Timbau) didampingi H.Supriyanto (Wk.Ketua PDM Kukar) dan jajaran PDM Kukar lainnya.

Senin, 15 Maret 2010

TAK ADA HUBUNGAN FATWA HARAM MEROKOK DENGAN KERJASAMA LUAR NEGERI.


PRESS RELEASE PP MUHAMMADIYAH

TAK ADA HUBUNGAN FATWA HARAM MEROKOK
DENGAN KERJASAMA LUAR NEGERI.

Kenapa hanya hibah untuk pengendalian tembakau yang diributkan?

Dr Sudibyo Markus, Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan menyatakan, bahwa tidak ada hubungan antara fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dengan berbagai kerjasama luar negeri yang dilaksanakan oleh Majlis Kesehatan & Kesejahteraan Masyarakat (MKKM).

Fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh Majlis Tarjih danTajdid dikeluarkan, dalam rangka merevisi fatwa Majlis Tarjid tahun 2005 , yang menyatakan bahwa merokok hukumnya mubah, boleh dikerjakan, tapi ditinggalkan lebih baik. Namun dengan semakin terbukanya informasi mengenai dampak buruk merokok dibidang kesehatan, sosial dan ekonomi, terlebih bagi keluarga miskin, serta memperhatikan beberapa ketentuan hukum positif tentang diperlukannya lingkungan dan perilaku hidup sehat bagi masyarakat, apalagi ketentuan UU No. 39 Tahun 2009 pasal 113, bahwa tembakau mengandung zat adiktif, maka Majlis Tarjih dan Tajdid merasakan perlunya merevisi ketentuan lama tersebut.

Apalagi satu landasan syari’ah diperlukan bagi Muhammadiyah, mengingat pada tanggal 3-8 Juli 2010 yang akan datang Muhammadiyah akan menggelar Muktamar yang ke-46, yang oleh Panitia direncanakan sebagai Muktamar tanpa asap rokok dan sponsor rokok.
Muktamar tersebut yang akan dihadiri oleh sekitar 5000 peserta serta ratusan ribu peninjau dan penggembira akan diselenggarakan di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang sejak 4 tahun yang lalu sudah menyatakan diri sebagai kampus bebas asap rokok. Sehingga Majlis Tarjih dan Tajdid merasa perlu menyiapkan landasan syariah bagi pengetrapan Muktamar bebas asap rokok dan sponsor rokok tersebut. Bahkan Panitia juga akan menyiapkan sejumlah ”relawan syari’ah” untuk memantau pelaksanaan ketentuan tsb.

Sementara itu, dalam rangka peningkatan program-programnya dibidang kesehatan, Majlis Kesehatan & Kesejahteraan Masyarakat (MKKM) PP Muhammadiyah, banyak menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai sumber luar negeri, seperti dengan USAID dan WHO di bidang penanganan ancaman wabah flu burung, dengan AusAID, The Asian Foundation (TAF) dan World Vision International (WVI) dalam manajemen penanggulangan bencana, dengan UNICEF dalam perlindungan anak, dengan The Global Fund Geneva dalam penanggulangan malaria dan tuberkulosa, dan dengan The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union) di Paris dalam pengendalian dampak tembakau. Disamping itu Muhammadiyah juga terlibat dalam Global Humanitarian Platform di Geneva, yang merupakan jaringan kemitraan yang terdiri atas 40 Badan-Badan PBB serta LSM Kemanusiaan Internasional. Selama ini tak pernah ada masalah dengan segala bantuan hibah tersebut, kenapa kini tiba-tiba hibah untuk pengendalian tembakau dipermasalahkan?

Kerjasama MKKM PP Muhammadiyah dengan The Union (Paris) dalam pengendalian dampak tembakau ini, saling mendukung dengan kerjasama MKKM dengan The Global Fund dalam penanggulangan penyakit tuberkulosa dan berbagai penyakit paru, karena tanpa lingkungan hidup yang sehat, mustahil penyakit paru bisa dikendalikan. Kegiatan pengendalian dampak tembakau bekerjasama dengan The Union ini meliputi pengembangan komitmen oleh seluruh jaringan lembaga kesehatan Muhammadiyah dalam pengembangan perilaku dan lingkungan hidup sehat, serta pengembangan jaringan kerjasama interfaith atau kerjasama antar lembaga-lembaga keagamaan Muslim dan non-Muslim, maupun dengan segenap pegiat pengendalian tembakau lain yang bergabung dalam Indonesian Tobacco Control Network atau ITCN.

Seterusnya juga akan melakukan advokasi bagi pengendalian dampak tembakau di hilir atau demand side, yaitu untuk mengurangi dampak paparan asap rokok terhadap warga non-perokok, serta melindungi generasi muda dari kampanye industri rokok internasional yang semakin tak terkendali dewasa ini. Untuk itu kegiatan ini juga melakukan advokasi bagi dikeluarkannya berbagai ketentuan perundang-undangan baru sebagai amanat Undang-Undang, sejak UUD 1945, UU HAM No. 39 Tahun 1999, serta turunan dari UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang tembakau sebagai zat adiktif.

Selanjutnya Sudibyo Markus juga menekankan, bahwa tidak ada masalah bagi Muhammadiyah melaksanakan berbagai bentuk kerjasama dengan luar negeri, seperti dengan The Union, The Global Fund dsb, sepanjang bantuan hibah tersebut disatu fihak benar-benar membawa manfaat bagi kemaslahatan masyarakat di bidang kesehatan, sosial dan ekonomi, apalagi bagi keluarga miskin, serta dilain fihak dilaksanakan sesuai dengan kode etik (code of conduct) internasional dalam kerjasama kemanusiaan, seperti akuntabilitas, netralitas dalam arti tak menjadi alat kepentingan politik tertentu, dan impartialitas dalam arti tak membeda-bedakan agama, suku, ras dsb.

Dari sisi akuntabilitas, pelaksanaan kerjasama ini disamping dipantau secara ketat oleh The Union, juga diaudit oleh auditor independen maupun LPPK, auditor interna Muhammadiyah. Kerjasama Muhammadiyah dalam pengendalian dampak tembakau bekerjasama dengan The Union dari Paris tersebut, memang amat sangat mendesak diperlukan pada saat ini, karena menghadapi kedaruratan paparan asap rokok serta merupakan amanat Undang-Undang. Bantuan hibah untuk pengendalian tembakau tersebut diberikan secara transparant kepada 15 negara low income country namun dengan konsumsi rokok tertinggi hingga memberikan beban ekonomi tinggi bagi masyarakat, terutama keluarga miskin.

Terlebih Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, dan gerakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar, sesuai dengan ketentuan syariah agar kita selalu mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, serta untuk mencegah kebinasaan, maka usaha pengendalian dampak tembakau merupakan bagian dari amanah untuk beramar ma’ruf dan bernahi munkar tersebut.

Jakarta, 14 Maret 2010

Dr Sudibyo Markus
NBM. 799718
Ketua PP Muhammadiyah. (+628129916660, email: s_markus@cbn.net.id)

Minggu, 14 Maret 2010

Pengajian Bulanan di Islamic Center Kaltim (Maret 2010)



Pengajian bulanan di Islamic Center Kaltim diisi oleh Ustadz H. Siswanto Soenandar. Ceramah membahas masalah cara bersyukur yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Bagi yang ingin mendengar bisa download di http://www.ziddu.com/download/8965460/Ustsiswantoislamic.rar.html

WISUDA ANG.19 STIEM SAMARINDA THN.2010



STIE Muhammadiyah Samarinda, sabtu 27 Rabiul Awal 1431 H-13 Maret 2010M di Hotel Mesra Samarinda telah mewisuda sebanyak 51 orang sarjana (S-1) Jurusan manajemen. Jumlah Alumni STIE Muhammdaiyah Samarinda sampai saat ini sebanyak 1.968 orang yang tersebar luas di lembaga-lembaga pemerintah, swasta dam masyarakat khususnya di kalimantan Timur. Insya Allah kehadiran mereka dimanapun berada, dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan, khususnya di daerah Kaltim. Saya berharap lulusan STIEM Samarinda menjadipenerus perjuangan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam Amar Makruf Nahy Munkar dan Tajdid. Dan Jangan pernah durhaka kepada Muhammadiyah yang telah membesarkan dan mendewasakan anda, demikian sambutan Drs. H. Suyatman, S.Pd., M.M., M.Si selaku Katua STIE Muhammadiyah Samarinda.