Salurkan Waqaf, Infaq dan Shadaqah/Sumbangan Anda untuk PEMBANGUNAN MASJID AD DA'WAH Jl.KH.Sirodj Salman RT.27 Samarinda melalui: BANK SYARIAH MANDIRI Rek. 7036237362

Rabu, 24 Maret 2010

Mengenal Tarjih lebih dekat

Salah satu dari manfaat (sisi positif) kontroversi adalah belajar kembali. Pihak-pihak yang tengah berkontroversi tentu akan banyak menggali sumber pengetahuan tentang hal-hal yang dikonfrontasikan. Mereka akan menelusuri sumber-sumber yang relevan, tentunya untuk menyangkal pendapat lawan kontroversinya sekaligus menguatkan posisinya. Contoh nyata pernah terjadi di Yogya beberapa tahun lalu, ketika muncul kontroversi tentang "kedudukan hadis puasa enam hari di bulan syawal" yang bedampak positif: orang pada belajar kembali, membuka kitab-kitab hadisnya. Memperdalam ilmu ulama,mencerahkan umat. Contoh lain, ketika muncul wacana "Muhammadiyah ber-madzhab", yaitu ber-madzhab Abu Dzar al-Ghifari, orang pun semakin rajin menelaah kitab, apa arti madzhab, siapa itu Abu Dzar al-Ghifari, dst. Jadi, semua tambah pintar. Pertanyaannya, haruskah belajar, menggali informasi, menelaah kitab, dimulai dengan munculnya kontroversi?

Nah, belakangan ini muncul kontroversi pengharaman merokok melalui fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Harapan saya, ini juga memicu kita untuk semakin dalam mengkaji dan mengkaji, tidak sekedar berdebat. Mengapa merokok diharamkan, apa itu Majelis Tarjih, dll, perlu dibaca lagi naskah-naskah yang berkaitan dengan itu. Oleh sebab itu, saya ingin sedikit berbagi tentang apa dan siapa Majelis Tarjih. Mudah-mudahan bermanfaat, dan baju Muhammadiyah kita tidak kekecilan lagi. He-he.

Majelis Tarjih adalah
1. Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan yang dalam menjalankan tugasnya
bertanggungjawab kepada Pimpinan Persyarikatan
2. Berfungsi sebagai Pembantu Pimpinan
Persyarikatan dalam menjalankan keputusan Persyarikatan yang berhubungan dengan
tugas-tugasnya
3. Bertugas:

a. Mempergiat pengkajian dan
penelitian ajaran Islam dalam rangka pelaksanaan tajdid dan antisipasi
perkembangan masyarakat.
b. Menyampaikan fatwa dan
pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan guna menentukan kebijaksanaan dalam
menjalankan kepemimpinan serta membimbing umat, khususnya anggota dan keluarga
Muhammadiyah.
c. Mendampingi dan membantu Pimpinan Persyarikatan dalam membimbing anggota
melaksanakan ajaran Islam.
d. Membantu Pimpinan Pesyarikatan dalam mempersiapkan dan meningkatkan
kualitas ulama.
e. Mengarahkan perbedaan pendapat/faham dalam bidang keagamaan ke arah yang
lebih maslahat.

Majelis Tarjih memiliki 3 macam produk.
1. Putusan, yang dihasilkan melalui Muktamar Khususi (nama dahulu) atau Musyawarah (nama sekarang). Putusan Tarjih berkekuatan mengikat secara organisasi setelah ditanfidz oleh Pimpinan Persyarikatan. Buku HPT merupakan contoh kongkrit Putusan Tarjih.

2. Fatwa, yang dihasilkan melalui sidang-sidang berkala, mengenai hal-hal baik diminta (ditanya) maupun tidak diminta (inisiatif sendiri). Fatwa tidak ditanfidz oleh Pimpinan Persyarikatan, bahkan Majelis Tarjih bisa mengeluarkan fatwa untuk pimpinan (lihat tugas majelis di atas). Dalam hirarki keputusan, fatwa berada di bawah Putusan, bisa berupa penjelasan maupun penambahan hal-hal yang belum ada dalam putusan. Contoh fatwa, misalnya Fatwa tentang Bunga Bank, fatwa tentang Nikah Sirri, fatwa tentang Cerai di Luar Sidang Pengadilan dan Fatwa tentang Merokok. Biasanya, fatwa Tarjih yang diproduksi oleh Majelis Pusat diterbitkan melalui Majalah Suara Muhammadiyah dan atau website Muhammadiyah.
3. Wacana, merupakan produk-produk Majelis atau anggota Majelis yang tidak mengikat, seperti yang diterbitkan dalam Jurnal Tarjih atau lainnya.
(Amir Udin email:ustadz_millennia@yahoo.com)

Tidak ada komentar: