Salurkan Waqaf, Infaq dan Shadaqah/Sumbangan Anda untuk PEMBANGUNAN MASJID AD DA'WAH Jl.KH.Sirodj Salman RT.27 Samarinda melalui: BANK SYARIAH MANDIRI Rek. 7036237362

Selasa, 22 Juli 2008

Seharusnya Kerahmatan Menjadi Ukuran Ke- Islaman Gerakan

Arif Nur Kholis (www.muhammadiyah.or.id)
Yogyakarta- Dr. Hamim Ilyas dari Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menyatakan bahwa saat ini perlu dikembangkan pemahaman bahwa seharusnya tingkat kerahmatan dan kemanfaatan sebuah gerakan atau organisasi Islam yang menjadi ukuran ke-Islaman gerakan Islam tersebut, karena menurutnya, adalah sebuah keanehan bila khalayak mengganggap derajat kesalehan seorang pengebom yang membunuh banyak orang sama dengan dengan mereka yang bekerja untuk kemanfaatan masyarakat. Menurut Hamim yang juga pengajar UIN Sunan Kalijaga dalam Seminar Nasional Pemeranan Majelis Taklim/ Pengajian dalam Menanamkan nilai-nilai multikulturalisme 12 Juli 2008 di gedung Muhammadiyah Cik ditiro tersebut, sayangnya hingga saat ini tidak banyak yang mengeksplorasi konsep wamaa arsalnaka illa rahmatan lil alamin sebagai parameter ke-Islaman sebuah gerakan. Menurut Hamim, dengan menjadi menjadi rahmat sebesar besarnya kepada alam, berarti Islam mengakui nilai-nilia Multikultural dalam ajarannya.

Hamim lebih lanjut menyatakan dalam Seminar yang diselenggarakan PP Aisyiyah dan DEPAG RI tersebut, bahwa saat ini kesadaran multikultural tidak seharusnya berhenti pada pengakuan adanya perbedaan semata, namun sudah harus menjadi sebuah kesadaran yang saling memberdayakan diantara perbedaan tersebut. Menurutnya, Muhammadiyah dalam ranah praksis sudah memasuki kesadaran tersebut, terbukti dengan fenomena Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Indonesia Timur yang sebagian besar mahasiswanya dari kalangan non- Muslim. Artinya, Muhammadiyah tidak sekedar mengakui adanya perbedaan, namun juga memberi kesempatan kepada mereka yang non-Muslim untuk berkembang dalam hidupnya melalui pendidikan. Kemauan untuk memberi kesempatan mendapat pendidikan kepada orang non Muslim inilah yang bisa disebut sebagai wujud kerahmatan Muhammadiyah kepada mereka yang berbeda agama.

Hamim menyatakan bahwa pada masa kolonial, konsep Multikultural ini berhenti pada pengakuan adanya perbedaan semata. Setelah kemerdekaan Indonesia, kesadaran multikultural sudah berkembang hingga dimasa orde lama. Namun sayang, menurutnya setelah berdirinya orde baru, kesadaran multikultural ini berubah menjadi sekedar toleransi dimana berhenti pada sekedar mengakui dan menghormati perbedaan semata, sehingga kesadaran untuk saling memberdayakan sangat kurang.

Dalam kesempatan tersebut Hamim juga menyitir Ayat 148 Al Qur’an dari Surat Al Baqoroh yang telah menjadi trade merk Muhammadiyah yaitu fastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan). Dari ayat tersebut menurut Hamim, kesadaran multikultural bukan merupakan sesuatu yang sama sekali baru bagi Muhammadiyah, karena di ayat tersebut dinyatakan bahwa masing-masing komunitas memiliki orientasi budaya yang dituju dan dalam meresponnya umat Islam diperintahkan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. (arif).

Jumat, 04 Juli 2008

ayam dan babi

Ada orang asing (ilmuwan) bertanya kepada seorang Ulama mengenai hewan babi ini.

Ilmuwan : Haramnya hewan babi bagi umat muslim adalah disebabkan karena
banyaknya parasit dan kotoran dalam hewan ini. Dengan semakin canggihnya
ilmu kedokteran, bukannya mungkin nantinya hewan babi dapat dibersihkan
dari virus dan parasit yang mematikan ini? Apakah nantinya hewan babi yang
bersih akan menjadi halal?


Ulama : Haramnya babi bukan karena hal itu saja. Tetapi ada sifat
Babi yang sangat diharamkan untuk umat Islam?


Ilmuwan : Apakah itu?


Ulama : Coba anda buat 2 (dua) kandang. Dimana 1 (satu) kandang isi
dengan 2 (dua) ekor ayam jantan dan 1 (satu) ekor ayam betina.

1 (satu) kandang lagi isi dengan 2 (dua) ekor babi
jantan dan 1 (satu) ekor babi betina.

Apakah yang terjadi pada masing2 kandang tersebut?
Bisakah anda menerkanya!!!


Ilmuwan : Tidak bisa!!!!????


Ulama : Mari kita lihat bersama-sama sekarang.


Pada kandang pertama dimana ada 2 (dua) ekor ayam jantan
dan 1 (satu) ekor ayam betina, yang terjadi adalah 2 (dua) ekor ayam
jantan tersebut berkelahi dahulu untuk memperebutkan 1 (satu) ekor ayam
betina tersebut sampai ada yang menang dan kalah. Dan itu sesuai dengan
Kodrat dan Fitrah manusia diciptakan Allah SWT.


Ilmuwan : Pada kandang Babi?


Ulama : Ini yang menarik. Pada kandang kedua, yaitu kandang berisi 2
(dua) ekor babi jantan dan 1 (satu) ekor babi betina. Ternyata 2 (dua)
ekor babi jantan tidak berkelahi untuk memperebutkan 1 (satu) ekor babi
betina, tetapi yang terjadi adalah 2 (dua) ekor babi jantan tersebut
malahan menyetubuhi secara beramai-ramai 1 (satu) ekor babi betina
tersebut dan juga terjadi hubungan Homoseksual antara kedua ekor babi
jantan setelah selesai dengan si betina. Hal inilah yang jelas2
bertentangan dengan Fitrah umat manusia.


Bilamana umat Islam ikut2an memakan babi maka ditakutkan
umat Islam akan mempunyai sifat dan karateristik seperti babi ini.


Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma'in, Wallahu A'lam
Bish-shawab.


"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)
yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang
jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat
kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala.


Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib
dengan anak panah itu) adalah Kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir
telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu
takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari telah Ku-sempurnakan
untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah
Ku-ridhlai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyanyang". ( QS. Al-Maidah (5) : 3).


Mengapa Islam mengharamkan Babi (Terjemahan)


Berikut ini tulisan mengenai pengharaman darah dan babi dalam Islam,
diulas dari sudut pandang Logika dan Ilmu Kesehatan.


Bob : Tolong beritahu saya, mengapa seorang Muslim sangat
mementingkan mengenai kata-kata "Halal" dan "Haram"; apa arti dari
kata-kata tersebut?


Yunus : Apa-apa yang diperbolehkan diistilahkan sebagai Halal, dan
apa-apa yang tak diperbolehkan diistilahkan sebagai Haram, dan Al-Qur'an
lah yang menggambarkan perbedaan antara keduanya.


Bob : Dapatkah anda membrikan contoh?


Yunus : Ya, Islam telah melarang segala macam darah. Anda akan
sependapat bahwa analis kimia dari darah menunjukkan adanya kandungan yang
tinggi dari uric acid (asam urat?), suatu senyawa kimia yang bisa
berbahaya bagi kesehatan manusia.


Bob : Anda benar mengenai sifat beracun dari uric acid dalam
tubuh manusia, senyawa ini dikeluarkan sebagai kotoran, dan dalam
kenyataannya kita diberitahu bahwa 98% dari uric acid dalam tubuh,
dikeluarkan dari dalam darah oleh Ginjal, dan dibuang keluar tubuh melalui
air seni.


Yunus : Sekarang saya rasa anda akan menghargai metode prosedur
khusus dalam penyembelihan hewan dalam Islam.


Bob : Apa maksud anda?


Yunus : Begini... seorang penyembelih, selagi menyebut nama dari
Yang Maha Kuasa, membuat irisan memotong urat nadi leher hewan, sembari
membiarkan urat-urat dan organ-organ lainnya utuh.


Bob : Oh begitu... Dan hal ini menyebabkan kematian hewan karena
kehabisan darah dalam tubuh, bukannya karena cedera pada organ vitalnya.


Yunus : Ya, sebab jika organ-organ, misalnya jantung, hati, atau
otak dirusak, hewan tersebut dapat meninggal seketika dan darahnya akan
menggumpal dalam urat-uratnya dan akhirnya mencemari daging. Hal tersebut
mengakibatkan daging hewan akan tercemar oleh uric acid, sehingga
menjadikannya beracun; hannya pada masa kini-lah, para ahli makanan baru
menyadari akan hal ini.


Bob : Selanjutnya, selagi masih dalam topik makanan; Mengapa
para Muslim melarang pengkonsumsian daging babi, atau ham, atau makanan
lainnya yang terkait dengan babi?


Yunus : Sebenarnya, diluar dari larangan Al-Qur'an dalam
pengkosumsian babi, bacon; pada kenyataannya dalam Bible juga, pada
Levitus bab 11, ayat 8, mengenai babi, dikatakan, "Dari daging mereka
(dari "swine", nama lain buat "babi") janganlah kalian makan, dan dari
bangkai mereka, janganlah kalian sentuh; mereka itu kotor buatmu".


Lebih lanjut lagi, apakah anda tahu kalau babi tidak dapat disembelih di
leher karena mereka tidak memiliki leher; sesuai dengan anatomi
alamiahnya?


Muslim beranggapan kalau babi memang harus disembelih dan layak bagi
konsumsi manusia, tentu Sang Pencipta akan merancang hewan ini dengan
memiliki leher.


Namun diluar itu semua, saya yakin anda tahu betul mengenai efek-efek
berbahaya dari konsumsi babi, dalam bentuk apapun, baik itu pork chops,
ham, atau bacon.


Bob : Ilmu kedokteran mengetahui bahwa ada resiko besar atas
banyak macam penyakit. Babi diketahui sebagai inang dari banyak macam
parasit dan penyakit berbahaya.


Yunus : Ya. Dan diluar sana itu semua, sebagaimana kita membicarakan
mengenai kandungan uric acid dalam darah, sangat penting untuk
diperhatikan bahwa sitem biochemistry : babi hannya mengeluarkan 2% dari
seluruh kandungan uric acidnya, sedangkan 98% sisanya tersimpan dalam
tubuhnya.


Ini dapat menjawab sebagian pertanyaan mereka, khusunya jika kalangan
Non-Muslim bertanya mengapa Umat Islam tidak boleh mengkonsumsi babi.(m.edison@yahoo.com/syiar-islam@yahoogroups.com)