Salurkan Waqaf, Infaq dan Shadaqah/Sumbangan Anda untuk PEMBANGUNAN MASJID AD DA'WAH Jl.KH.Sirodj Salman RT.27 Samarinda melalui: BANK SYARIAH MANDIRI Rek. 7036237362

Sabtu, 31 Mei 2008

PEMURNIAN AMAL USAHA MUHAMMADIYAH


Amal usaha adalah sebuah istilah khas Muhammadiyah. Ia merupakan sebuah bentuk aktivitas, yang merupakan penjabaran dari USAHA atau POLA TUGAS Muhammadiyah sebagaimana dirumuskan dalam pasal 3 Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
Aktivitas dalam Muhammadiyah dapat dibedakan menjadi : aktivitas pimpinan, aktivitas pelayanan dan aktivitas operasional, sedangkan amal usaha adalah aktivitas operasional. Sebenarnya secara teoritis, ketiga aktivitas tersebut dapat saja disebut sebagai amal usaha, kalau kita sependapat bahwa amal usaha itu adalah sebuah bentuk aktivitas yang merupakan penjabaran dari usaha atau pola tugas Muhammadiyah. Namun dalam prakteknya, baik aktivitas pimpinan maupun aktivitas pelayanan, tidak lazim diistilahkan dengan amal usaha. Sebagai contoh, kita tidak lazim menyebut amal usaha untuk aktivitas yang dilakukan dalam rangka planning, organizing, actuating dan controlling misalnya. Demikian pula, kita juga tidak terbiasa menyebut amal usaha untuk aktivitas dalam rangka penyiapan personil, penyediaan dana, penyediaan perbekalan dan sebagainya. Adapun aktivitas operasional dan hasilnya, yang meliputi antara lain bidang: penyiaran Islam (tabligh), pendidikan, baik tingkat dasar dan menengah maupun tingkat tinggi, bidang pembinaan ekonomi dan sebagainya, inilah yang lazim disebut amal usaha. Sebagai contoh, SD Muhammadiyah 4 atau Ponpes Istiqomah Samarinda, yang merupakan hasil proses aktivitas di bidang pendidikan adalah merupakan sebuah amal usaha, atau RSIA Aisyiyah Samarinda, sebagai hasil proses aktivitas di bidang pelayanan kesehatan adalah sebuah amal usaha, demikian seterusnya.
Sebagai penjabaran dari usaha atau pola tugas Muhammadiyah, jelas bahwa amal usaha adalah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dakwah dan amar makruf nahi munkar. Sebab sebagaimana telah kita pahami, bahwa usaha atau pola tugas yang dirumuskan dalam ART Muhammadiyah pasal 3 tersebut pada hakekatnya adalah merupakan operasionalisasi dari misi Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam, Dakwah dan Amar Makruf Nahi Munkar. Sebagai manifestasi dari misi Muhammadiyah, amal usaha yang diselenggarakan dalam berbagai bidang kehidupan, dengan berbagai bentuk kegiatan itu harus mencerminkan dan memiliki wajah dakwah. Ini berarti bahwa amal usaha dalam bidang apapun harus memiliki ciri-ciri:
1. Dapat mempersubur tumbuh kembangnya keyakinan tauhid yang murni
2. Merupakan realisasi dari ajaran Islam yang bersumber pada Al Qur’an dan As Sunnah
3. Menjadi sarana dakwah dan amar makruf nahi munkar
4. Menggunakan akal pikiran yang cerdas
5. Memiliki kualitas dan keunggulan yang dihandalkan
Kalau kita cermati, bagaimana sebuah amal usaha dikelola, kita menjumpai masih adanya sebagian pimpinan dan pengelola amal usaha, yang kurang memperhatikan dan memahami prinsip-prinsip di atas. Kita masih melihat adanya pengelolaan amal usaha yang nuansa bisnisnya lebih kental ketimbang nuansa dakwahnya. Bahwa setiap penyelenggaraan amal usaha di bidang apapun pasti memerlukan biaya, ini bisa dipahami. Demikian pula, kebijakan menjadikan pelanggan yang menerima dan menikmati jasa dan produk dari amal usaha ini sebagai salah satu sumber dana, ini juga dapat dipahami. Yang tidak dapat dipahami adalah kalau amal usaha itu semata-mata dijadikan sebagai lahan dan sumber dana dengan mengabaikan prinsip-prinsip dakwah dan qaidah persyarikatan, sehingga terkesan adanya komersialisasi amal usaha. Kalau ini sampai terjadi, tentunya perlu dipertanyakan, apakah amal usaha tersebut masih pantas disebut sebagai amal usaha Muhammadiyah.
Satu contoh lagi, bagaimana pengelolaan sebuah amal usaha yang kurang memperhatikan prinsip-prinsip yang seharusnya ditegakkan di lingkungan amal usaha Muhammadiyah. Kita masih melihat adanya amal usaha Muhamamdiyah, yang di dalamnya tidak terkesan bahwa amal usaha itu adalah milik dari sebuah Gerakan Islam, Dakwah dan Amar Makruf Nahi Munkar. Memperhatikan sikap para pengelolanya kita mendapatkan kesan bahwa sikap yang diperlihatkan, bukanlah sikap Islami yang penuh kerahmatan dan kedamaian. Hubungan sesama mereka justru diliputi suasana saling curiga dan diwarnai iklim persaingan yang tidak sehat, akibat berebut pengaruh dan kedudukan. Demikian pula dengan hubungan dengan persyarikatan, terkesan tidak taat dan terpaksa, karena memakai nama Muhammadiyah.
Pengelolaan amal usaha sebagaimana dilukiskan di atas, meski terkesan agak ekstrim, jelas tidak dilandaskan pada nilai-nilai Islam, yang untuk tegaknya nilai-nilai tersebut menjelang satu abad Muhammadiyah telah berjuang dengan sungguh-sungguh. Amal usaha yang dikelola dengan cara-cara seperti itu, betapapun hebat dan megahnya, ia tidak berarti apa-apa buat Muhammadiyah. Sebab bagaikan tubuh, ia telah kehilangan ruhnya.
Atas dasar ini, maka upaya pemurnian amal usaha dengan istilah memuhamadiyahkan amal usaha, merupakan sebuah tuntutan yang tidak dapat ditunda-tunda. Seluruh amal usaha dalam bidang apapun, harus segera dikembalikan ruhnya, sesuai motivasi dan niat awal yang melatarbelakangi mengapa dan untuk apa selama ini Muhammadiyah menyelenggarakan amal usaha.(ay1)

Tidak ada komentar: